Minggu, 11 April 2010

Jenis - Jenis Anggaran

Akuntansi Manajemen
Jenis-jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk :

Anggaran Penjualan
Anggaran penjualan adalah anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis. Adapun defenisi dari anggaran penjualan itu sendiri adalah "Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang.


Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
Mengurangi ketidakpastian dimasa depan
Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan
Memberikan informasi dalam profit planing control
Untuk mempermudah pengendalian penjualan
Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:
Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk
Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran

Anggaran Produksi
Penyusunan anggaran produksi tergantung pada anggaran penjualan. Dalam kondisi pasar persaingan sempurna, anggaran penjualan merupakan acuan utama untuk menyusun anggaran produksi, anggaran biaya pemasaran, anggaran biaya administrasi dan anggaran laba operasi. Manajer produksi sebelum melaksanakan kegiatan menyusun anggaran produksi dalam unit dan anggaran persediaan barang jadi dalam unit.

Kegunaan Anggaran Produksi
Anggaran produksi berguna untuk pedoman kerja, koordinasi kerja, dan pengendalian kerja divisi produksi. Semua level manajer di divisi produksi harus bekerja berdasar anggaran produksi. Di samping itu anggaran produksi berguna untuk:
Menunjang kegiatan penjualan,
Menjaga tingkat persediaan barang jadi yang sewaktu-waktu di minta oleh konsumen,
Mengendalikan kegiatan produksi agar dapat meneipta harga pokok produksi yang serendah - rendahnya.

Anggaran Bahan Baku
Anggaran bahan baku yaitu anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci jumlah unit bahan mentah yang diperlukan untuk penyelenggaraan proses produksi secara periode yang akan datang, sebagai dasar untuk penyusunan anggaran pembelian bahan mentah dan anggaran biaya bahan mentah.

Tujuan penyusunan anggaran bahan baku
Penyusunan anggaran bahan baku bertujuan untuk menjaga kelancaran produksi, dan bahan baku yang merupakan komponen utama dari suatu produk.
Anggaran bahan baku terdiri dari :
Anggaran kebutuhan bahan baku
Anggaran pembelian bahan baku
Anggaran biaya baku

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.

Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.

Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni:
Persediaan material
Persediaan barang setengah jadi
Persediaan barang jadi.

Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran biaya non produksi merupakan anggaran yang merencanakan jumlah biaya-biaya yang tidak termasuk ke dalam proses produksi. BOP, BTKL, dan BBB tidak masuk dalam anggaran ini.

Anggaran Pengeluaran Modal
Anggaran yang menghitung jumlah modal yang akan dikeluarkan. Rencana disiapkan untuk proyek - proyek belanja modal masing - masing. Rentang waktu ini tergantung pada anggaran proyek. Pengeluaran barang modal yang akan dianggarkan termasuk penggantian, akuisisi, atau konstruksi pabrik dan peralatan utama.

Anggaran Kas
Anggaran kas adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan - perubahannya dari waktu - kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.

Anggaran Laba-Rugi
Anggaran rugi laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang peghasilan dan biaya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan, sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif).

Anggaran Neraca
Anggaran neraca adalah anggaran yang merencanakan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode. Dalam anggaran neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.

Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Anggaran perubahan posisi keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.

Jumat, 09 April 2010

Hutan bakau

Hutan bakau (hutan mangrove) adalah hutan yang tumbuh di daerah rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai. Hutan ini tumbuh di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik. Hutan bakau menyebar luas di seluruh dunia, terutama di daerah tropis dan sebagian di subtropis. Di Indonesia luas hutan bakau mencapai 2,5 hingga 4,5 juta hektar dan merupakan mangrove terluas di dunia. Manfaat hutan bakau : » Manfaat Fisik : ● Penahan abrasi ● Penahan instrusi air laut ● Menurunkan kondisi gas CO2 di atmosfer ● Penahan angin

» Manfaat Biologi : ● Tempat hidup biota laut ● Sumber produktifitas perairan ● Habitat satwa liar

Sayang, hutan bakau di Indonesia semakin terkikis. Hingga tahun 2003, sekitar 13.200 ha hutan bakau beralih fungsi menjadi daerah perindustrian. hal ini berakibat terjadinya kerusakan lingkungan mulai dari musnahnya ekosistem hutan bakau, abrasi, sedimentasi, dan penggaraman air tanah baik di dalam maupun di luar perusahaan, menurunnya kualitas perairan dan lahan, juga telah menyebabkan turunnya kualitas hidup petambak plasma (mulai dari menurunnya tangkapan ikan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga akses kesehatan yang memadai). Oleh karena itu, mulai detik ini mari kita bersama menjaga kelestarian hutan bakau.

Pinguin

Pinguin

Temen-temen pasti tahu kan, hewan lucu yang hidup di daerah dingin ini? Yup, ini adalah pinguin yang biasa hidup di daerah kutub. Terdapat 17-19 spesies pinguin yang tersebar di seluruh dunia, walaupun pada awalnya seluruh jenis pinguin berasal dari belahan bumi selatan. Tak semua pinguin ditemukan di daerah dingin atau kutub saja, ada juga pinguin yang hidup di daerah tropis salah satunya adalah di Kepulauan Galapagos (Pinguin Galapagos).

Umumnya pinguin memakan ikan, cumi-cumi, dan hewan air lain yang ditemuinya saat berenang, bahkan pinguin juga memakan krikil (sejenis kerang). Pinguin memiliki kelenjar supraorbital yang berfungsi untuk menyaring kelebihan garam laut dalam aliran darah dan mengeluarkannya dalam bentuk cairan lewat saluran pernafasan pinguin, oleh karena itu pinguin dapat meminum air laut.

Pinguin mampu berenang dengan kecepatan 6 hingga 12 km/jam dan bahkan pernah tercatat hingga 27 km/jam. Pinguin yang berukuran kecil biasanya menyelam selama satu hingga dua menit dari permukaan untuk mencari makanan. Sedangkan pinguin jenis emperor yang memiliki ukuran lebih besar, mampu menyelam hingga 565 meter selama 20 menit.
Jenis-jenis pinguin :

* Pinguin Raja, Aptenodytes patagonicus * Pinguin Kaisar/emperor, Aptenodytes forsteri * Pinguin Gentoo, Pygoscelis papua * Pinguin Adelie, Pygoscelis adeliae * Pinguin Chinstrap, Pygoscelis antarctica * Pinguin Rockhopper, Eudyptes chrysocome * Pinguin Fiordland, Eudyptes pachyrhynchus * Pinguin Snares, Eudyptes robustus * Pinguin Royal, Eudyptes schlegeli * Pinguin Erect-Crested, Eudyptes sclateri * Pinguin Makaroni, Eudyptes chrysolophus * Pinguin Mata Kuning, Megadyptes antipodes * Pinguin Kecil (Pinguin Biru atau Penguin Peri), Eudyptula minor * Pinguin White Flippered, Eudyptula albosignata * Pinguin Afrika (Pinguin Jackass), Spheniscus demersus * Pinguin Magellanic, Spheniscus magellanicus * Pinguin Humboldt, Spheniscus humboldti * Pinguin Galapagos, Spheniscus mendiculus

ORANGUTAN

Orangutan, primata ini hidup di wilayah hutan hujan tropis Asia Tenggara (Indonesia dan Malaysia), tepatnya di pulau Sumatera dan Borneo. Orangutan memiliki tubuh besar, berleher besar, berlengan panjang dan kuat, memiliki kaki yang pendek, dan tidak memiliki ekor. Ukuran tubuh orangutan jantan sekitar 1-1,4 m, yaitu 2/3 kali ukuran gorila. Mereke memiliki indera seperti manusia, yaitu penglihatan, pendengaran, pengecap, penciuman, dan peraba. Orangutan tinggal di pepohonan lebat dengan membuat sarang dari dedaunan. Di Borneo orangutan dapat ditemukan pada ketinggian 500 m di atas permukaan laut, sedangkan kerabatnya di Sumatera dilaporkan dapat mencapai hutan pegunungan pada 1.000 m di atas permukaan laut. Makanan orangutan berupa daun-daunan, biji-bijian, kulit kayu, tunas tanaman, bunga-bungaan, dan buah-buahan, selain itu kadang-kadang mereka juga memakan serangga dan hewan kecil lainnya, seperti burung dan jangkrik. Oleh karena itu hewan ini dikategorikan sebagai hewan omnivora, yaitu hewan yang memakan tumbuh-tumbuhan dan daging. Orang utan betina biasanya melahirkan pada usia 7-10 tahun dengan lama kandungan berkisar antara 8,5 hingga 9 bulan; hampir sama dengan manusia. Jumlah bayi yang dilahirkan seorang betina biasanya hanya satu. Bayi orang utan dapat hidup mandiri pada usia 6-7 tahun. Orang utan saat ini merupakan binatang langka, karena manusia terus-menerus merusak habitat mereka dan seringkali pula menjual bayi-bayi mereka secara ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Diperkirakan populasi orang utan di seluruh dunia baru-baru ini hanya berjumlah 100.000 ekor. Saat ini telah dikembangkan suaka margasatwa untuk melestarikan populasi mereka di Indonesia dan Malaysia.

bunga bangkai

Bunga bangkai atau bunga Rafflesia Arnoldi dikenal sebagai bunga majemuk terbesar di dunia. Bunga bangkai menghasilkan bau seperti bangkai yang membusuk, yang bertujuan untuk menarik kumbang atau lalat agar datang dan membantu penyerbukannya. Bunga ini hidup di daerah hutan hujan basah. Tumbuhan ini memiliki dua fase di dalam hidupnya, yaitu fase vegetatif dan fase generatif. Pada saat fase vegetatif daun dan batangnya tumbuh sempurna, dengan tinggi bisa mencapai 6 m. Setelah beberapa waktu oragan vegetatif ini akan layu, apabila cadangan makanan di umbi mencukupi dan lingkungan mendukung bunga majemuknya akan muncul. Tetapi jika cadangan makanan kurang,maka akan tumbuh kembali daunnya. Bunga yang besar dan tinggi ini biasanya mekar dalam waktu seminggu, kemudian layu. Apabila pembuahan terjadi, akan terbentuk buah-buah berwarna merah dengan biji di pada bagian bekas pangkal bunga. biji-biji ini dapat ditanam. Setelah bunga masak, seluruh bagian generatif layu. Pada saat itu umbi mengempis dan dorman. Apabila mendapat cukup air, akan tumbuh tunas daun dan dimulailah fase vegetatif kembali. Menurut Holif, bunga bangkai atau yang di kenal dalam bahasa latin Amorphopallus Tinanum yang berarti tongkat ‘Dewa Titan’ punya kelebihan dan manfaat cukup banyak. Di antaranya bunga tersebut mengandung karbohidrat yang sangat tinggi. Bunganya juga bisa untuk berbagai obat sakit perut, serta getahnya bisa untuk merekatkan luka-luka luar, bahkan mengandung vitamin A dan B sangat tinggi sekali. Selain itu, tepungnya terasa sangat halus dan subur akan karbohidrat.

Portuguese Man O’ War (Physalia physalis)

Portuguese Man O’ War (Physalia physalis)

Portuguese Man O’ War atau ubur-ubur Portugis memiliki warna yang paling unik jika dibandingkan dengan ubur-ubur lainnya. Mereka memiliki warna kebiru-biruan, sehingga mereka sering disebut juga dengan julukan the blue bubble atau blue bottle. Ubur-ubur Portugis hidup dengan mengapung di permukaan air laut. Hewan ini hidup di daerah tropis dan subtropis yang berair hangat, tersebar di Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Ubur-ubur Portugis memiliki sebuah kantung udara, di mana kantung ini bisa membantu mereka untuk mengapung di permukaan air, dengan ini mereka bisa mengapung dan terbawa arus menyeberangi samudera. Tubuh mereka berwarna sangat khas yaitu biru ataupun ungu dengan panjang sekitar 30 cm dan memiliki tentakel yang panjangnya bisa mencapai panjang 50 m. Tubuh mereka seperti balon yang berisi udara, yaitu gas Karbon dioksida (hampir 90%). Mereka harus selalu menjaga kelembaban tubuh mereka untuk bisa hidup, tak jarang mereka menggulung tubuhnya untuk membasahi kantung udara yang senantiasa mengapung, selain itu hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari serangan pemangsa. Jenis ubur-ubur ini termasuk hewan karnivora,mereka biasa memakan ikan-ikan kecil ataupun udang. Kumpulan ubur-ubur Portugis memang terlihat sangat indah, tapi berhati-hatilah karena hewan ini termasuk hewan berbahaya dengan sengatan pada tentakelnya.

PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah
Latar belakang
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:Jasa untuk peminjam dana
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
* Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
* Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
* Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global. Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)


Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

DAFTAR BANK DI DUNIA

DAFTAR BANK DI DUNIA

Australia
• ANZ
• Commonwealth Bank
• National Australia Bank
• St. George's
Belanda
• ABN Amro
• Fortis
• ING Bank
• Postbank
• Rabo Bank
• SNS Bank
Indonesia
• ABN Amro
• Bank Artha Graha
• Bank Danamon
• Citibank
• BCA
• HSBC
• Bank BPD DIY
• Bank DKI
• Bank Jabar Banten
• Bank Jatim
• Bank Bukopin
• Bank Indonesia
• Bank Internasional Indonesia
• Bank Rakyat Indonesia
• Bank Pembangunan Daerah
• Bank Kesawan
• Bank Lippo
• Bank Mandiri
• Bank Mestika
• Bank Niaga
• Bank Negara Indonesia 46
• Bank Panin
• Bank Muamalat Indonesia
• Bank Ekonomi
• Bank Permata
• Bank Tabungan Negara
• Bank Perkreditan Rakyat
• Bank OCBC NISP
• BMT Artha Sakinah
• BMT Artha Sejahtera Srandakan
Jepang
• Bank of Japan
Bank Utama
• Mitsubishi Tokyo Financial Group
• Mitsui Trust Holdings
• Mizuho Holdings, Inc.
• Resona Bank
• Sumitomo Mitsui Banking Corporation
• Sumitomo Trust and Banking
• Shinsei Bank
Bank lokal
• Sapporo Bank
• Hokkaido Bank
• Hokuyo Bank
• Oita Bank
Malaysia
• Public Bank
• Maybank
• CIMB Bank
• RHB
• Bank Bumi Putera
• Hong Leung Bank
• AM Bank
Singapura
• OCBC
• DBS
• UOB

Amerika Serikat
• Citibank
• Chase Manhattan Bank

Daftar bank sentral di dunia
Berikut adalah daftar bank sentral di dunia.
• Afganistan – Da Afghanistan Bank
• Afrika Selatan – South African Reserve Bank
• Albania – Bank of Albania
• Aljazair – Bank of Algeria
• Amerika Serikat – Federal Reserve Bank
• Arab Saudi – Saudi Arabian Monetary Agency
• Argentina – Banco Central de la República Argentina
• Armenia – Central Bank of Armenia
• Australia – Reserve Bank of Australia
• Azerbaijan – National Bank of Azerbaijan
• Bahrain – Bahrain Monetary Agency
• Barbados – Central Bank of Barbados
• Bermuda – Bermuda Monetary Authority
• Bosnia – Central Bank of Bosnia and Herzegovina
• Brasil – Banco Central do Brasil
• Bulgaria – Bálgarska Narodna Banka
• Kanada – Bank of Canada
• Republik Ceko – Česká národní banka
• Chili – Banco Central de Chile
• Republik Rakyat Cina – People's Bank of China
• Republik Tiongkok – Central Bank of China
• Kolombia – Bank of the Republic
• Denmark – Denmarks Nationalbank
• Republik Dominika – Banco Central de la República Dominicana
• Etiopia – National Bank of Ethiopia
• Fiji – Reserve Bank of Fiji
• Filipina – Bangko Sentral ng Pilipinas
• Guyana – Bank of Guyana
• Hong Kong – Hong Kong Monetary Authority
• India – Reserve Bank of India
• Indonesia – Bank Indonesia
• Inggris – Bank of England
• Iran – Bank Markazi Iran
• Islandia – Central Bank of Iceland
• Israel – Bank of Israel
• Jepang – Bank of Japan
• Jordan – Central Bank of Jordan
• Korea Selatan – Bank of Korea
• Komoro – Banque Centrale des Comores
• Kroasia – Croatian National Bank
• Kuba – Banco Central de Cuba
• Kuwait – Central Bank of Kuwait
• Latvia – Latvijas Banka
• Lebanon – Banque du Liban
• Libya – Central Bank of Libya
• Lithuania – Lietuvos Bankas
• Makau – Monetary Authority of Macao
• Malawi – Reserve Bank of Malawi
• Malaysia – Bank Negara Malaysia
• Maroko – Bank Al-Maghrib
• Mauritius – Bank of Mauritius
• Meksiko – Banco de México
• Moldavia – Banca Naţională a Moldovei
• Montenegro – Central Bank of Montenegro
• Mozambik – Bank of Mozambique
• Myanmar – Central Bank of Myanmar
• Namibia – Bank of Namibia
• Nigeria – Central Bank of Nigeria
• Norwegia – Norges Bank
• Pakistan – State Bank of Pakistan
• Polandia – Narodowy Bank Polski
• Romania – Banca Naţională a României
• Rusia – Central Bank of the Russian Federation
• Selandia Baru – Reserve Bank of New Zealand
• Serbia – National Bank of Serbia
• Singapura – Monetary Authority of Singapore
• Slovenia – Bank of Slovenia
• Swaziland – Schweizerische Nationalbank
• Swedia – Sveriges Riksbank
• Tanzania – Bank of Tanzania
• Thailand – Bank of Thailand
• Timor Leste – Autoridade Bancária e de Pagamentos de Timor-Leste
• Transnistria – Trans-Dniester Republican Bank
• Turki – Türkiye Cumhuriyet Merkez Bankası
• Uganda – Bank of Uganda
• Uni Eropa – European Central Bank
o Austria – Österreichische Nationalbank
o Belgia – Nationale Bank van België/Banque Nationale de Belgique
o Finlandia – Bank of Finland
o Perancis – Banque de France
o Jerman – Deutsche Bundesbank
o Yunani – Bank of Greece
o Italia – Banca d'Italia
 Vatikan – Vatican Bank
o Irlandia – Banc Ceannais na hÉireann
o Luksemburg – Banque Centrale du Luxembourg
o Belanda – De Nederlandsche Bank
o Portugal - Banco de Portugal
o Spanyol – Banco de España
• Venezuela – Banco Central de Venezuela

ARTIKEL TENTANG BANK

Bank

BANK
Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Sejarah Perbankan
Asal Mula Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India.
6. The Yokohama Species Bank.
7. The Matsui Bank.
8. The Bank of China.
9. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
• Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
• Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Solar AS)
1. Citigroup — 20 milyar
2. Bank of America — 15 milyar
3. HSBC — 10 milyar
4. Royal Bank of Scotland — 8 milyar
5. Wells Fargo — 7 milyar
6. JPMorgan Chase — 7 milyar
7. UBS AG — 6 milyar
8. Wachovia — 5 milyar
9. Morgan Stanley — 5 milyar
10. Merrill Lynch — 4 mil

Minggu, 04 April 2010

Yang Sukses Terkucilkan

Kehidupan manusia dikelilingi oleh dinamika kehidupan yang beraneka ragam bentuknya. Hidup manusia senantiasa diselimuti oleh bermacam-macam pengaruh, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Pengaruh positif berkaitan erat dengan apa yang disebut dengan “petunjuk”. Sedangkan pengaruh negatif berhubungan erat dengan “godaan”. Kedua jenis pengaruh ini tidak hanya menghinggapi satu atau dua orang tetapi ke semua orang.

Dalam sebuah hadis Nabi dikatakan bahwa kemiskinan itu dekat dengan kekufuran. Bunyi hadis tersebut nampaknya logis yaitu tatkala hidup seseorang berada dalam level miskin atau serba kekurangan maka ketahanan jiwanya akan rapuh dalam menghadapi cobaan hidup. Disini dibutuhkan sebuah prinsip yang kuat dengan menggigitkan gigi-gigi gerahamnya pada norma-norma agama. Dengan demikian maka prinsip tersebut akan mampu menangkis segala bentuk godaan.

Tentunya tidak sedikit juga manusia yang tetap tegar dan mampu berpegang pada prisip kebenaran. Mereka tidak rapuh walau diterjang badai. Mereka tidak gentar menghadapi cobaan hidup walaupun mereka dalam kondisi serba kekurangan. Mereka tetap menghiasi dunia dengan cahaya dzikir kepada Sang Pencipta. Mereka senantiasa meramaikan dunia dengan amalan-amalan ibadahnya kepada Sang Khalik. Bagi mereka kemiskinan hanya merupakan bagian dari liku kehidupan. Kemiskinan akan berubah menjadi kaya ketika hati manusia tidak mempermasalahkannya. Kemiskinan bisa berubah menjadi kesuksesan hidup. Semua ini tergantung kepada kemauan dan kemampuan manusia dalam merubahnya.
Amalan agama sering dijadikan tumpuan oleh kebanyakan orang untuk mencapai kesuksesan hidupnya. Amalan agama sering mereka gunakan sebagai andalan untuk mendapatkan tujuan hidup sukses. Mereka percaya bahwa kekuatan dari Tuhan adalah segala-galanya. Konsep sukses yang demikian yang akan mengantarkan hidup mereka bahagia.
Konsep sukses bahagia yang datang atas ridlo dari Tuhannya juga yang akan membimbing mereka menjadi orang yang idealis, memiliki prinsip hidup, dan rendah hati (tawadu’). Tidak heran apabila kita sering menjumpai orang-orang sukses tetapi mereka tetap menunjukkan sikap-sikap ramah, familier, rendah hati, bijaksana, dermawan, dan menyejukkan hati.
Tipe orang sukses sebagaimana yang disebutkan diatas mencerminkan bahwa apa yang telah diraihnya adalah merupakan pemberian dari Tuhan serta luasnya wawasan ilmu yang mereka miliki. Benar, mereka adalah orang-orang yang berilmu. Semakin banyak ilmu yang dimiliki seseorang maka akan semakin jauh mereka dari kesombongan. Orang yang sombong adalah orang yang sedikit ilmu.
Perjalanan hidup orang yang sukses tidak akan lepas dari berbagai cobaan dan godaan. Suatu saat Tuhan akan menguji kesuksesannya dengan godaan. Apabila mereka kuat mengatasi godaan-godaan yang dihadapinya maka mereka akan menjadi manusia yang sukses mulia. Tapi sebaliknya, apabila mereka rapuh pertahanan keimanannya maka konsekuensinya mereka akan menjadi orang sukses yang hina.
Orang yang sukses mulia akan semakin langgeng karena keberadaannya lebih banyak memberi manfaat bagi orang lain dan keluarganya. Kesuksesannya akan mudah dinikmati dan dilanjutkan oleh anak cucunya. Hal ini disinyalir oleh sabda Nabi yang berbunyi, “Sebaik-baik manusia adalah mereka yang lebih bermanfaat bagi orang lain, sejelek-jelek manusia adalah yang keberadaannya didunia seperti tidak ada. (HR. Bukhori)”.
Manifestasi dari orang-orang yang sukses mulia adalah adanya support dan doa dari banyak orang agar mereka senantiasa eksis. Orang yang sukses mulia memperoleh apa yang diinginkannya tanpa merugikan pihak lain. Orang yang sukses mulia mencari apa yang diinginkannya melalui koridor agama yang tepat. Sebagai imbasnya mereka akan merasakan hidup nyaman, makan enak, dan tidur nyenyak, lantaran segala yang telah didapatkannya mendapat rekomendasi dari Tuhan. Manakala apa yang telah didapatkannya tadi yang berupa harta, rejeki, atau ilmu dinikmati oleh anak istri maka akan mengandung berkah dari Tuhan. Dan darah yang mengalir di dalam tubuh anak dan isterinya adalah darah yang penuh berkah. Hal ini sekaligus juga merupakan cerminan perjuangan dan bentuk kasih sayang yang sempurna kepada keluarga.
Di sisi lain, tidak bisa disangkal, betapa berat pilihan yang dihadapi oleh seseorang tatkala dia dihadapkan pada sebuah iming-iming yang begitu menggiurkan. Bisa dibayangkan betapa bergolaknya hati seseorang ketika idealisme yang dimiliki selama ini dirayu oleh gemerlapnya uang. Sulit dibayangkan seandainya saya dan Anda dihadapkan pada sebuah kesempatan yang begitu terbuka untuk mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan) dengan cara mudah tapi tidak halal.
Antara keinginan untuk memanfaatkan situasi dengan bisikan kesucian hati akan bertempur dengan sengit. Apabila bisikan setan yang menang maka yang terjadi mereka akan tergelincir ke dalam jurang kenistaan. Makna hidup yang sesungguhnya akan sirna. Mereka akan jauh dari cahaya kehidupan yang dirahmati oleh Tuhan. Mereka akan terperangkap ke dalam keadaan yang sangat mengerikan.
Berkaitan dengan kondisi yang seperti tersebut di atas, Nabi Muhammad Saw telah memperingatkan kepada kita sebagai bentuk kecintaannya kepada kita, melalui sabdanya : “Ada dua dosa yang Allah Swt tidak akan menangguhkan azabnya di dunia, yaitu durhaka kepada kedua orang tua dan berbuat dzolim kepada sesama. (HR. Bukhori – Muslim).
Apabila kita cermati hadis diatas maka ada satu sisi yang begitu mengerikan yang perlu kita hindari yaitu bahwa apabila seseorang melakukan dua hal sebagaimana yang disebutkan diatas maka azab Allah akan dibayarkan tunai di dunia. Mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah merupakan bentuk kedzoliman terhadap sesama. Sebagai konsukuensinya maka azab dari Allah segera ditimpakan kepadanya atau keluarganya. Musibah akan segera datang silih berganti, baik yang menimpa dirinya maupun anggota keluarganya.
Untuk mengantisipasi hal itu dibutuhkan sebuah ketahanan iman yang kokoh, sebuah kecerdasan spiritual yang sempurna, dan sebuah kesadaran jiwa yang luar biasa. Dukungan moral dari keluarga sangat diperlukan untuk memperkokoh benteng keimanan. Peran istri sangat besar dalam mengarahkan suami dalam menentukan pilihan. Istri yang baik akan cenderung mengarahkan suami ke hal-hal yang baik. Istri yang baik akan berperan penting dalam penegakan keluarga dan bahkan kondisi negara yang baik. Almar’atu ‘imadul bilad, idza sholuhat sholatul bilad (Wanita adalah pilar negara, apabila wanitanya baik maka baiklah negara, apabila wanitanya jelek maka akan jelek pula suatu negara).
Kondisi di lapangan memang tidak sesederhana teori saja. Siapapun akan merasa berat ketika harus berhadapan dengan situasi yang penuh dengan pilihan. Terlebih jika kebobrokan itu sudah berada dalam sebuah sistem. Seandainya tidak ikut ambil bagian dalam memanfaatkan kesempatan yang ada maka akan dikucilkan. Sebaliknya bila turut serta dalam lingkaran setan maka hukuman dari Allah segera menimpanya langsung di dunia.
Langkah terbaik yang perlu diambil ketika seseorang berada dalam lingkaran setan adalah menanamkan sebuah prinsip yang kuat pada dirinya. Sebuah prinsip yang bijaksana dalam menentukan pilihan, lebih baik dikucilkan oleh manusia daripada dikucilkan oleh Tuhan. Orang baik akan dikucilkan oleh sistem yang jelek. Orang jelek akan dikucilkan oleh sistem yang baik. Itulah dinamika kehidupan. Sebagai manusia yang penting adalah bagaimana berbuat baik kepada sesama manusia dan kepada Tuhannya. Semoga Tuhan selalu menunjukkan jalan yang terbaik kepada kita. Amin.

hukum perdata

Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
n tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
[sunting] KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
[sunting] Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

subyek dan obyek hukum

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai adalah Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian hukum menurut para ahli :

- Aristoteles : dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.

- Grotius : suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

- Hobbes : suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.

- Philips S. James : sekumpulan aturan untuk membimbing prilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu Negara.

- Utrechts : himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

- Van kan : keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

- Wiryono kusumo : keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Unsur hukum :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Kodifikasi hukum

Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka : Kodifikasi yang membuka diri tehadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi tertutup : kodifikasi yang menyangkut permasalahannya dimasukkan kedalam kodifiaksi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur kodifikasi :

1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :

1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum

Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan : yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dibedakan atas :

1. Hukum tertulis : hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum tak tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Asas yang dianut hukum Indonesia adalah :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Hubungan etika dengan hati nurani

Etika mempelajari agar dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang dapat diterima oleh masyarakat. Dengan adanya hati nurani membuat seseorang bertindak sesuai kaidah atau norma etika.

Hubungan etika dengan kebebasan bertanggung jawab

Kebebasan sangat diperlukan karena dapat membuat orang merasa lebih hidup, senang dapat berbuat sesuai dengan apa yang diinginkan, bebas berekspresi dan lepas. Namun kebebasan tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab dalam prakteknya. Dengan adanya kebebasan yang bertanggung jawab lingkungan baik di keluarga, sekolah, universitas, masyarakat, pemerintah, bangsa dan Negara menjadi aman dan tertib.

Hubungan etika dengan nilai dan norma

Dalam kaitannya antara etika dengan nilai dan norma, sangat berdasar pada dua sifat mendasar yaitu sifat positif dan negative. Orang cenderung bersikap positif akan mendapatkan esensi-esensi atau nilai yang bermanfaat dari apa yang telah dijalani. Sedangkan orang yang cenderung bersifat negative akan mendapatkan sanksi-sanksi dari norma yang telah dibuat.

Hubungan etiak dengan hak dan kewajiban

Dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban maka akan tercipta suatu timbale balik yang baik dan tidak berat sebelah antara pihak yang menuntut haknya dengan pihak yang menuntut kewajibannya.